Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2022

Pengaruh Naiknya Harga BBM

Pada Sabtu, 3 September 2022 harga BBM resmi dinaikan. Pemerintah sepakat menaikan harga BBM yang cukup drastis sobat. Hal ini di publikasi lewat konferensi pers Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Dalam konferensi pers nya, Presiden RI menggunakan kalimat penyesuaian harga untuk BBM subsidi. Yang mengingat beban negara sudah terlalu berat, maka subsidi akan di alihkan ke hal lain yang tepat sasaran. Berikut kenaikan harga BBM terbaru saat ini ialah : Pertalite         Rp 7.650    menjadi      Rp 10.000/liter Solar                Rp 5.150    menjadi      Rp 6.800/liter Pertamax      Rp 12.500  menjadi      Rp 14.500/liter Dengan kenaikan harga ini membuat efek domino di negri kita semakin melejit. Mungkin kita semua sepakat bahwa kenaikan ini akan menimbulkan pro dan kontra.  Selama 3 hari menggunakan harga BBM terbaru, ai sendiri sudah melihat banyak dampaknya. Seperti naiknya harga bahan pokok, karena bahan pokok disalurkan melalui transportasi darat.  Sementara itu, para mahasisw

Yukkk Kenali Apa Itu Tipikor ?

  Postingan kali ini ai tulis dengan kesesuaian janji ai di postingan sebelumnya ya sobat podium.  Sebelumnya sobat podium, ai mau beri tau kalau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan perilaku Korupsi itu berbeda ya sobat. Dan pertama ai akan menjelaskan beberapa hal yang harus sobat ketahui tentang Tipikor. Sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 dengan mengelompokkan tindak pidana korupsi, sebagai berikut : 1. Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara (pasal 2 dan pasal 3) 2. Penerimaan dan pemberian suap (pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, pasal 6 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a,b,c,dan d, serta pasal 13). 3. Penggelapan dalam jabatan (pasal 8, pasal 9, dan pasal 10 huruf a,b, dan c) 4. Pemerasan (pasal 12 huruf e,f, dan g) 5. Perbuatan curang (pasal 7 ayat (1) huruf a,b,c,