Postingan kali ini ai tulis dengan kesesuaian janji ai di postingan sebelumnya ya sobat podium.
Sebelumnya sobat podium, ai mau beri tau kalau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan perilaku Korupsi itu berbeda ya sobat. Dan pertama ai akan menjelaskan beberapa hal yang harus sobat ketahui tentang Tipikor.
Sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 dengan mengelompokkan tindak pidana korupsi, sebagai berikut :
1. Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara (pasal 2 dan pasal 3)
2. Penerimaan dan pemberian suap (pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, pasal 6 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a,b,c,dan d, serta pasal 13).
3. Penggelapan dalam jabatan (pasal 8, pasal 9, dan pasal 10 huruf a,b, dan c)
4. Pemerasan (pasal 12 huruf e,f, dan g)
5. Perbuatan curang (pasal 7 ayat (1) huruf a,b,c, dan d, pasal 12 huruf h)
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan (pasal 12 huruf i)
7. Gratifikasi (pasal 12 B jo pasal 12 C)
Sobat podium beberapa poin di atas tersebut adalah jenis tindak pidana korupsi. Mungkin jenis tipikor diatas pernah sobat temui di kehidupan sehari-hari.
Sobat podium, hal tersebut tidak bisa kita biarkan berlalu begitu saja. Sobat punya hal untuk melaporkan tipikor yang terjadi di sekitaran kita.
Selain jenis-jenis tipikor diatas, ai juga akan beri tau sobat tindak pidana lain yang berhubungan dengan tipikor :
1. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
2. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaannya.
3. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.
4. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
5. Orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
6. Saksi yang membuka identidas pelapor.
Sudah mulai paham kan sobat podium, kalau hal-hal di atas dilakukan akan ikut terkena tindak pidana. Jadi untuk sobat podium semua, jangan sampai melakukan hal yang merugikan diri sendiri ya.
Pada pasal 11 angka 1 UU No.19 tahun 2019 tentang perubahan kedua UU No.30 tahun 2002 menjelaskan beberapa hal nih, ai akan beri tau sobat podium semua, berikut penjelasannya :
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantas Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang :
a. Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.
b. Menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar ruppiah)
Dari yang dijelaskan pada pasal 11 angka 1 UU No.19 tahun 2019, sobat bisa lihat jika tertera Penyelenggara negara. SObar podium sudah tau belum siapa saja yang menjadi penyelenggara negara ? Kalau belum, ai akan bantu sobat untuk tau yaa..
Penyelenggara negara :
1. Jaksa
2. Hakim
3. Menteri
4. Penyidik
5. Gubernur
6. Wakil Gubernur
7. Bupati/Walikota
8. Panitera Pengadilan
9. Pimpinan Perguruan Tinggi
10. Pimpinan Bank Indonesia dan BPPN
11. Pimpinan dan Bendaharawan Proyek
12. Direksi, Komisaris dan Pejabat Struktural pada BUMN dan BUMD
13. Kepala perwakilan RI di Luar negeri (Duta Besar)
14. Kepala Eselon I dan Pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan polri
15. Pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
16. Pejabat negara pada lembaga tinggi negara
Sobat podium seperti sudah semakin paham nih dengan siapa saja penyelenggara negara. Sobat podium, peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi sangat dibutuhkan oleh pihak KPK loh.
Dan sobat podium tidak perlu khawatir saat melaporkan Tipikor yang sedang berlangsung. Sobat mempunyai hak untuk melaporkan.
Pada UU No.19 pasal 15 tahun 2019, menjelaskan bahwa KPK wajib memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporannya.
Kemudian identitas pelapor juga dirahasiakan oleh KPK hal tersebut di sampaikan pada pasal 12 PP No.43 tahun 2018.
Sobat podium yang sebagai pelapor juga mendapatkan pengghargaan sebanyak 2% dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan atau dari nilai uang suap/hasil lelang barang rampasan dan paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk tindak pidana korupsi berupa suap.
Nah sobat podium juga harus pahami bagaimana pelapor yang cerdas, jangan asal melaporkan tanpa tahapan dan tanpa bukti yang akurat. Sebagai pelaor juga di minta untuk tidak mempublikasikan hal-hal mengenai Tipikor yang berlangsung. Agar pelaku korupsi tidak dengan mudah mengambil atau menghilangkan bukti.
Bukti yang dapat dilengkapi berupa bukti transfer, cek, bukti setoran, rekening koran, laporan hasil audit investigasi, dokumen, rekaman terkait permintaan dana, kontrak, foto dokumentasi, bukti-bukti pembayaran, surat disposisi perintah, bukti kepemilikan, dan bukti lainnya.
Sobat podium bisa gunakan kontak di bawah ini untuk melapor. Berikut kontak layanan pengaduan masyarakat :
- SURAT : Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta 12950
- Whatsapp : 0811959575
- Call Center KPK : 198
- SMS : 08558575575
- email : pengaduan@kpk.go.id
Baiklah sobat, untuk pembahasan tentang korupsi ai akhiri sampai disini yaa, jika sobat podium ingin berdiksusi lebih lanjut, sobat podium bisa hubungi ai ke kontak yang telah ai sediakan.
Dan ai akan berikan 2 link untuk sobat podium agar dapat memperoleh pembelajaran lebih lanjut tentang korupsi.
Pustaka Pendidikan Anti Korupsi
Komentar
Posting Komentar