Langsung ke konten utama

Perkembangan Entrepreuner di Perguruan Tinggi




Hallo sobat podium, kali ini ai akan caritakan tentang apa itu entrepreuner, dan bagaimana perkembangannya di dunia kampus.

Sobat podium pasti udah gak asing lagi dengan Entrepreuner. Entrepreuner atau wirausahawan ialah individu yang mampu menciptakan bisnis yang baru, serta menciptakan peluang usaha, juga bersedia menanggung resiko dan mampu memperoleh keuntungan.

Saat ini entrepreuner sangat marak sekali di semua kalangan. Tapi di sini ai akan menceritakan bagaimana entrepreuner di perguruan tinggi.

Di Medan tempat ai tinggal, hampir semua perguruan tinggi sudah mempunyai matakuliah entrepreuner (kewirausahaan). Perkembangan entrepreuner saar ini sangat pesat, karena adanya matakuliah entrepreuner perekonomian Indonesia semakin meningkat.

Pendidikan kewirausahaan di perguruan tinggi telah difasilitasi oleh Dikti sejak tahun 1997 dengan adanya program pengembangan kewirausahaan di perguruan tinggi yang menawarkan berbagai kegiatan yaitu Kuliah Kewirausahaan (KWU), Magang Kewirausahaan (MKU), Kuliah Kerja Usaha  (KKU), Konsultasi Bisnis dan Penempatan Kerja (KBPK), dan Inkubator Wirausaha Baru (INWUB). 

Dalam perkembangannya Dikti menawarkan program yang dikemas sebagai program kreativitas mahasiswa (PKM) dan merdeka belajar-kampus merdeka yang memfasilitasi mahasiswa untuk berkreasi dalam berbagai bidang meliputi bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penerapan teknologi, artikel ilmiah, gagasan tertulis, karsa cipta, dan kewirausahaan.

Selanjutnya, sejak tahun 2009 Dikti menyediakan skim bagi mahasiswa yang berminat sebagai job creator melalui program mahasiswa wirausaha (PMW). Semua kebijakan tersebut dilaksanakan dalam upaya meningkatkan kualitas lulusan pendidikan tinggi dengan mengimplementasikan kemampuan, keahlian, sikap tanggungjawab, membangun kerjasama tim maupun mengembangkan kemandirian dan mengembangkan usaha melalui kegiatan yang kreatif dalam bidang ilmu yang ditekuni. 

Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 yang menyatakan bahwa tujuan pendidikan tinggi antara lain adalah membentuk insan yang kritis, kreatif, inovatif, mandiri, percaya diri dan berjiwa wirausaha.


Gimana sobat, udah pada ikutan program pemerintahan yang berkaitan dengan entrepreuner belum ??? 


Share di kolom komentar yaaaa...

Sampai jumpa :)


 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Story Talk

  The day in my live 😊😍 Kali ini ai akan cerita keseharian yang sangat produktif. Belum lama ini, ai terpilih menjadi anggota LSM KPK dari 600 peserta, ai dan 49 lainnya yang terpilih. Rasa bangga dan bahagia menyelimuti diri.  Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mengadakan kelas LSM KPK untuk memberantas korupsi di Sumatera Utara (SUMUT). Jadi KPK mengadakan bimbingan teknis (Bimtek) untuk peningkatan kapabilitas dan pemberdayaan masyarakat antikorupsi.  Kegiatan tersebut dilangsungkan pada tanggal 23 dan 24 agustus 2022. Tempatnya di Radisson Hotel Jl. H. Adam Malik No.5 Sekip, Medan Petisah. Pada sehari sebelum kegiatan, ai mengemas beberapa pakaian yang akan ai bawa untuk kegiatan bimtek. Karena KPK memfasilitasi peserta untuk menginap di hotel tempat kegiatan ini berlangsung. Hari yang ditunggu telah datang, ai bangun subuh untuk mempersiapkan diri. Karena jadwal registrsi pertama di jam 07.30 Wib. Pagi ini ai menggunakan baju batik (sesuai ketentuan tema). Sebelum b...

Yukkk Kenali Apa Itu Tipikor ?

  Postingan kali ini ai tulis dengan kesesuaian janji ai di postingan sebelumnya ya sobat podium.  Sebelumnya sobat podium, ai mau beri tau kalau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan perilaku Korupsi itu berbeda ya sobat. Dan pertama ai akan menjelaskan beberapa hal yang harus sobat ketahui tentang Tipikor. Sebagaimana yang dimaksud dalam UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001 dengan mengelompokkan tindak pidana korupsi, sebagai berikut : 1. Perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara/perekonomian negara (pasal 2 dan pasal 3) 2. Penerimaan dan pemberian suap (pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, pasal 5 ayat (2), pasal 6 ayat (1) huruf a dan b, pasal 6 ayat (2), pasal 11, pasal 12 huruf a,b,c,dan d, serta pasal 13). 3. Penggelapan dalam jabatan (pasal 8, pasal 9, dan pasal 10 huruf a,b, dan c) 4. Pemerasan (pasal 12 huruf e,f, dan g) 5. Perbuatan curang (pasal 7 ayat (1) hur...